Jumat, 23 Februari 2018

Unsur-Unsur Pokok dalam Asuransi

Risiko bisa datang pada siapa saja dan kapan saja. Datangnya bahkan seringkali tak terduga, tak dapat diprediksikan. Karena itulah asuransi memiliki peran penting. Asuransi mampu meminimalisir kerugian atas risiko masa depan yang terjadi pada seseorang atau suatu objek benda tertentu. Melalui program asuransi, seseorang dapat mengalihkan dampak atau kerugian atas risiko tersebut kepada Perusahaan Asuransi.

Karena mekanisme itulah, asuransi kerap didefinisikan sebagai ‘penyaluran’ atau ‘transfer risiko’. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Perasuransian, “asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima Premi Asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Definisi Asuransi menurut peraturan perundangan menyatakan adanya unsur-unsur penting di dalam asuransi, yaitu :

  • Pihak penanggung (insure), yaitu pihak yang akan membayarkan sejumlah uang (sebagai penggantian risiko) kepada pihak lain (pihak tertanggung), dan berhak menerima premi.
  • Pihak tertanggung (insured) yaitu pihak yang berkewajiban membayarkan premi kepada pihak penanggung, dan berhak menerima penggantian atas risiko yang timbul karena suatu peristiwa.
  • Peristiwa (accident), yaitu suatu kejadian mengakibatkan kerugian yang menimpa pihak tertanggung.
  • Kepentingan (interest), yaitu sesuatu hal yang disepakati sebagai objek risiko yang dipertanggungkan.

Perjanjian antara dua pihak, yaitu penanggung dan tertanggung ini disebut sebagai ‘Kebijakan’ yang tertuang dalam Polis Asuransi. Sebagai perjanjian, polis merupakan dokumen kontrak yang legal dimana di dalamnya terdapat penjelasan rinci dari setiap istilah berikut kondisi-kondisi apa yang dilindungi. Dan melalui pemanfaatan teknologi internet, asuransi Commlife memberikan kemudahan dalam hal pembuatan polis asuransi tanpa harus bertemu dan bertatap muka dengan agen asuransi sebagai kepanjangan tangan perusahaan asuransi. Hal ini tentu menguntungkan nasabah dalam memproses asuransi, karena secara online akan lebih praktis dan tidak menyita banyak waktu.